Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan kerja.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya menyediakan Kartu Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
KIP diharapkan mampu menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan dan dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca Juga : Gratis Aplikasi PPDB Sesuai Dapodik Terbaru
KIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah dan madrasah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan KIP, diharapkan dapat menggunakan KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan ini.
Untuk melihat buku petunjuknya silakan klik link dibawah ini:
Terwujudnya peserta didik kembali mendapatkan layanan pendidikan mencerminkan keberhasilan pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat dalam upayanya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama peserta didik dari keluarga yang kurang mampu untuk mengikuti pendidikan.
Baca Juga : Tata Cara Pelaporan BOS Online
Dengan berpedoman kepada Buku Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan seluruh jajaran terkait dapat berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan pengunaan KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan peran dan fungsinya masingmasing berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga terwujud tujuan Nawacita.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)"