Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Yang Lulus PLPG Sergur Kemenag Untuk Tahun 2015

Kabar tidak mengenakkan harus diterima oleh guru - guru dilingkungan kemenag seperti madrasah. Ini dikarenakan berdasarkan peraturan terbaru dari dirjen Pendis Kemenag Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Yang Lulus PLPG Sergur Kemenag Untuk Tahun 2015 dibatalkan pembayarannya.

Lanjutan SK Dirjen Pendis Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015

Pembatalan pembayaran Tunjangan ini didasarkan atas SK Dirjen Pendis Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 dalam binaan direktorat pendidikan Madrasah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam hal waktu mulai pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur tahun 2015 tersebut.

Dalam keputusan tersebut jelas disebutkan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur kemenag tahun 2015 tersebut akan dibayarkan mulai Januari 2017.

Artinya apa?
Tahun 2016 dianggap hangus, walaupun guru  sudah menerima NRG 2015 tersebut serta sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik. Nah demikian tadi sekilas info mengenai hal Batalnya pembayaran tunjangan profesi guru peserta sergur tahun 2015 dari kemenag. 

Surat Resminya dapat diambil Disini.
Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

5 komentar untuk "Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Yang Lulus PLPG Sergur Kemenag Untuk Tahun 2015"

  1. bukankah yang terdahulu dibayarkan setelah mendapatkan Sertifikat Pendidik dan NRG,,? artinya berhak mendapatkan tunjangan setelah mendapatkan NRG? jika memang dibayarkan tahun 2017 berarti 2016 terhitung atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya memang seperti itu. Tapi, melihat Isi Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 diatas kayanya akan tertunda.

      Mudah - mudahan sie tidak hangus pa.

      Hapus
    2. Alhamdulillah akhirnya SK Dirjen Pendis Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 akan segera dicabut atau direvisi secepatnya.

      Sehingga hak yang diperoleh guru tersebut akan segera didapatkan.

      Tunjangan Profesi Lulusan tahun 2015 Akan Cair

      Hapus
  2. Bapak saya mau nanya saya lulusan plpg 2015 kota bogor sampai saat ini belum ada informasi pemberkasan? Sedangkan teman seangkatan saya padahal daerahnya jawa barat klo tidak salah cikarang sdh pemberkasan pertengahan desember 2016.? Apa ini namanya ketidak setaraan atau tidak merata pembayaran tpg nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba ditanyakan langsung ke dinas pendidikan kota bogornya bu.

      Hapus