9 Syarat Untuk Mendapatkan Dana BOP
Sasaran program BOP PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang terdaftar pada program Taman Kanak-Kanak/ Taman Kanak-KanakLuar Biasa/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis. Dana diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak dengan layanan khusus. Dana BOP disalurkan melalui lembaga PAUD dimana anak tersebut.
Berikut adalah bagan Penyaluran dan BOP
Berikut adalah bagan Penyaluran dan BOP
Bantuan BOP bersifat terbatas, sehingga belum semua anak yang tercatat dilembaga PAUD mendapatkan dana. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan
penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga PAUD.
penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga PAUD.
Persyaratan Administrasi Calon Penerima
Untuk mendapatkan Dana BOP, lembaga PAUD harus memiliki 9 syarat dibawah ini:
- Memiliki rekening aktif atas nama lembaga.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
- lembaga.
- Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas.
- Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
- Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun minimal 15 anak.
- Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
- Mengisi format data pengajuan BOP dan diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Lembaga tidak mendapatkan dana bantuan Rintisan, UGB, RKB, dan Percontohan di tahun yang sama.
Demikianlah info kali ini mengenai persyaratan mendapatkan Dana BOP bagi Lembaga PAUD. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "9 Syarat Untuk Mendapatkan Dana BOP"