Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
Bagian Kedua     :    Persyaratan
Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam    :    Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat buat kalian semua.


LAMPIRAN

Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (KLIK DISINI atau DISINI)
Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"