Peniadaan Program Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) Dengan Biaya Mandiri
Alhamdulillah, akhirnya Pola SG-PPG kini ditiadakan. Melalui sebuah surat edaran resmi tertanggal 19 April 2016 bernomor 14501/B/GT/2016, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) dengan biaya mandiri akhirnya resmi ditiadakan.
Adapun penuntasan proses sertifikasi guru akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 nanti.
Surat tersebut menjalankan Undang - Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Dimana, Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru
Baca juga : Berkas Pengajuan NUPTK di Verval GTK
Berikut adalah penampakan dari surat edaran tersebut.
Dan surat tersebut benar adanya, dan ini di alami oleh admin sendiri. Yang semula admin akan mengikuti Program sertifikasi SG-PPG kini sudah berubah menjadi PLPG.
Baca Juga : Cara Daftar Operator Sekolah di sdm.data
Demikianlah postingan kali ini mengenai Peniadaan Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) dengan biaya mandiri. Semoga bermanfaat buat kalian semua.
Posting Komentar untuk "Peniadaan Program Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) Dengan Biaya Mandiri"