Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peniadaan Program Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) Dengan Biaya Mandiri

Alhamdulillah, akhirnya Pola SG-PPG kini ditiadakan. Melalui sebuah surat edaran resmi tertanggal 19 April 2016 bernomor 14501/B/GT/2016, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) dengan biaya mandiri akhirnya resmi ditiadakan.

Adapun penuntasan proses sertifikasi guru akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 nanti.

Surat tersebut menjalankan Undang - Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Dimana, Guru  sebagai tenaga  profesional  wajib  memiliki  kualifikasi  akademik,  kompetensi,  sertifikat  pendidik, sehat jasmani  dan  rohani,  serta  memiliki  kemampuan  untuk  mewujudkan  tujuan  pendidikan nasional.  Sebagai  tindak  lanjut  untuk  mewujudkan  bahwa  guru  adalah  tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan  program  sertifikasi guru untuk  1.638.240 guru


Berikut adalah penampakan dari surat edaran tersebut.


Dan surat tersebut benar adanya, dan ini di alami oleh admin sendiri. Yang semula admin akan mengikuti Program sertifikasi SG-PPG kini sudah berubah menjadi PLPG.


Contoh Peserta Sertifikasi dengan Pola PLPG
 
Demikianlah postingan kali ini mengenai Peniadaan Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) dengan biaya mandiri. Semoga bermanfaat buat kalian semua.


Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

Posting Komentar untuk "Peniadaan Program Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) Dengan Biaya Mandiri"