Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016

Berdasarkan hasil sosialisasi dan sinkronisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan Dirjen GTK, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016 bersumber dari data UKG Tahun 2015, daftar calon terlampir ;
  2. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu: (a) Pola PF dan PLPG : guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005; (b) Pola SG-PPG : guru yang diangkat dari tanggal 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015;
  3. Pendataan dan perbaikan data calon peserta PLPG dan SG-PPG melalui aplikasi AP2SG yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
  4. Verifikasi berkas dilakukan secara berjenjang dimulai dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP kemudian LPTK, rincian terlampir;
  5. Persyaratan dan ketentuan peserta PLPG (Pendidikan dan latihan profesi guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru) terlampir;
  6. Pengumpulan berkas dan Verifikasi berkas tahap I dilakukan sesuai dengan Bidang masing - masing dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tanggal 30 Maret 2016 – 5 April 2016.
  7. Verifikasi tahap II dan pengiriman berkas ke LPMP dilaksanakan oleh Subbag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai 6 – 7 April 2016.
  8. Berkaitan pemberkasan masing-masing 2 rangkap menggunakan map snalhecter plastik dengan jenjang TK berwarna Hijau, SD berwarna Merah, SMP berwarna Biru dan SMA/SMK berwarna Kuning;
  9. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengajuan dan verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Pola PLPG dan SG-PPG 2016.

PERSYARATAN

Persyaratan peserta PLPG

  1. Untuk yang masuk ke dalam PLPG harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut:
  2. Memiliki NUPTK aktif di sekolah Induk.
    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
    Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut tahun 2014 s.d. Sekarang.
    Telah mengikuti UKG Tahun 2015 dan memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
    Memiliki SK pembagian tugas mengajar
  4. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.(1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. (2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan peserta SG-PPG

  1. Memiliki NUPTK.
  2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  3. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
  4. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.00
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

PEMBERKASAN 

Berkas untuk Sergur Pola PLPG (1)

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
  2. Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut: (1)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. (2)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis. (3)    Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar sebelum 31 Desember 2005 dan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2010 s.d. Sekarang;
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  7. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Berkas untuk sergur pola SG-PPG (2)

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
  2. Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. (2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis. (3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung,
  6. Fotokopi SK pengangkatan GTY terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, melampirkan SK pengangkatan GTY 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2014 – 2015;
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Mekanisme Pelaksanaan PLPG dan SG-PPG

Mekanisme PLPG 2016


Mekanisme SG-PPG 2016


Daftar Peserta Calon PLPG dan SG-PPG Kota Tangerang Selatan, dapat dilihat disini 

Baca Juga : Contoh Format A1 Sertifikasi
 
Demikianlah info kali ini mengenai "Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016". Semoga bermanfaat buat kalian semua.
Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

Posting Komentar untuk "Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016"