Solusi Jam Tambahan Kepala Sekolah Tidak Terdeteksi di Dapodik
Solusi Jam Tambahan Kepala Sekolah Tidak Terdeteksi di Dapodik | Mungkin ada beberapa operator yang bertanya. Kenapa Data Jam Tambahan Kepala sekolah saya tidak terdeteksi. Padahal data tambahan mengajar sudah di isi dengan benar. Mengajar sebagai guru kelas pun sudah.
Jika data diatas sudah di isi benar sharusnya bisa terbaca oleh sistem di GTK.
Namun, anda jangan melupakan Permendiknas No 28 Tahun 2010 BAB V pasal 10. Dimana disana disebutkan bahwa masa menjabat sebagai kepala sekolah hanya 1 periode (4 Tahun).
Dan dapat diperpanjang 1 kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilain kinerja.
Dan dapat diperpanjang 1 kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilain kinerja.
Mungkin inilah penyebab Jam Tambahan Kepala Sekolah anda tidak terdeteksi di Sistem GTK.
Baca juga : Mengapa Status NUPTK Invalid
Demikianlah Info kali ini mengenai "Permendiknas No 28 Tahun 2010 BAB V pasal 10". Semoga bermanfaat buat kalian semua.
Salam Satu Data
Posting Komentar untuk "Solusi Jam Tambahan Kepala Sekolah Tidak Terdeteksi di Dapodik"