Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan

Bagi seorang operator wajib mengetahui beban kerja guru dan tugas tambahan yang di akui di Dapodikdasmen. Ini wajib diketahui, karena kalau nanti dipersalahkan oleh seorang guru tersertifikasi karena uang sertifikasinya tidak cair karena dia mengajar kurang dari 24 jam dan tidak mempunyai tugas tambahan apa - apa. Namun kita yang dipersalahkan.

Oleh karena itu para operator sekolah wajib mengetahui Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan ini. Dan Ini diataur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Perhitungan Beban Kerja Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berikut adalah perhitungan beban kerja guru.
  1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)
  2. Guru yang mendapat tugas tambahan :(a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1)), (b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2)), (c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3)), (d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 ) dan (e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
    Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan
  3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

Perhitungan Beban Kerja Tugas Tambahan

Wakil Kepala Sekolah

Perhitungan beban kerja wakil kepala sekolah ada beberapa kriteria, seperti:
  1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
  2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) : (a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah, (b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah, (c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana), (d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
  3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP : (a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah, (b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah, (c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah, (d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah, (e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah, (f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah, (g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah, (h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah, (i) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
  4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 : (a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat), (b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
    (1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
    (2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
    (3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
    (4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
    (5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
    (6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
    (7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
    (8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
    (9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
    c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

Kepala Perpustakaan

(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
  1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
  2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
  3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

Baca Juga : Cara Mendapatkan NRG

Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel

(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
 
Sekolah Dasar (SD)
  1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
  2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
  3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
  3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
  4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Tersedia air bersih.
  6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ruang Laboratorium Biologi
  1. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  2. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
  3. Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
  4. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Fisika
  1. Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  2. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
  3. Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
  4. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Kimia
  1. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  2. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
  3. Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
  4. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Komputer
  1. Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
  3. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
  4. Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Bahasa
  1. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
  2. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
  3. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
  4. Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana

Hal hal yang menyangkut Laboratorium
  1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
  2. Kepala Laboratorium diakui jika :
  • Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
  • Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
  • Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
  • organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
  • Memiliki laboran dan atau teknisi lab
 
Demikianlah info kali ini mengenai Perhitungan Beban Kerja Guru dan tugas Tambahan. Semoga bermanfaat buat kalian semua.

Salam Satu Data
Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

Posting Komentar untuk "Perhitungan Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan"