Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Verval PTK di PDSP Kemdikbud

Verifikasi dan Validasi yang biasa disingkat Verval. Untuk saat ini Verval sudah efektif dilaksanakan pada peserta didik dan Tahun ini akan merambah ke PTK.

yang saat ini akan kami bahas disini adalah verval PTK. 
Sistem verifikasi  dan validasi data  PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data  PTK yang belum  valid,  disebabkan double  counting atau sudah  tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap  permulaan  ini, PDSP baru membersihkan   data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk sehingga  sasaran verifikasl  validasi  PTK tahap  ini adalah  satu orang  PTK hanya memiliki  satu NUPTK dan satu sekolah  induk  sebagai  satuan administrasi   pangkal (SATMINKAL) dimana  guru  tersebut  bertugas. Untuk kedepannya,   sasaran verifikasi  validasi  data PTK akan bergeser  pada variabel-variabel lainnya. 

Verval PTK

Kewenangan   untuk  melakukan  verifikasi  validasi  data  PTK diberikan Kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota    melalui KK Datadik Kabupaten/Kota   dengan  menggunakan username  & password  sama seperti  saat mengakses penelusuran   data (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk  memperoleh   username  & password  dapat dilakukan  melalui  aplikasi jaringan   pengelola  data pendidikan   (http://sdm.data.kemdikbud.go.id),  sehingga bagi sekolah  yang akan melakukan  verifikasi validasi  data PTK supaya berkoordinasi  dengan  KK Datadik  yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


Baca Juga : Dokumen Yang Diperlukan Untuk Verval PTK
 

Istilah - Istilah Dalam Verval Data PTK

Beberapa   istilah  yang  digunakan    dalam  verifikasi    validasi   data PTK adalah:
 
Referensi   PTK adalah  data PTK secara keseluruhan  dari hasll pengumpulan    data melalui  sistem  DAPODIK (baik yang sudah valid maupun  yang  belum  valid).
 
Referensi   NUPTK adalah data  PTK yang sudah valid  berdasarkan kriteria  satu NUPTK dimiliki  satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.

Residu  per jenjang  adalah  data PTK yang harus diperbaiki   karena belum  valid, yang ditampilkan   menurut jenjang  pendidikan  dan wilayah.

Residu  per jenis  error  adalah  data  PTK yang  harus diperbaiki karena belum  valid, yang ditampilkan    menurut jenis  error yaitu  :
  1. NUPTK Kosong adalah  NUPTK yang tidak  di isi.
  2. NUPTK lnvalld adalah  NUPTK yang  tidak  terdiri  dari 16 digit   (bisa
  3. kurang  dari 16 digit  atau lebih dari  16 digit).
  4. NUPTK Ganda adalah  satu NUPTK dipakai  oleh  beberapa  PTK.
  5. PTK Duplikat  adalah  satu orang  PTK memiliki beberapa NUPTK
Merge  adalah  menggabungkan  beberapa  record data  PTK di tabel bawah berdasarkan  sekolah  induk yang  paling  benar, sementara sekolah  lainnya merupakan   sekolah  tempat  tugas mengajar  tambahan.

Skip adalah lewati  dahulu  data residu  (data belum  valid) yang muncul  di layar dan melanjutkan   ke data residu yang akan di verval berikutnya.

Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.



Baca Juga : Mengapa Status NUPTK Invalid di Verval PTK

 
Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Baca Juga : Verval PTK Kini Mulai Berjalan

 
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Erwan Setiawan
Erwan Setiawan Blogger, Internet Marketer

Posting Komentar untuk "Panduan Verval PTK di PDSP Kemdikbud"