Kuota Tunjangan Fungsional Tahun 2016
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah
berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan
diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau
swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini).
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan fungsional ini adalah jumlah jam mengajar minimal 24 jam.
menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, untuk kuota nya sendiri. Tahun 2016 ini pemerintah hanya menganggarkan untuk 100.000 Guru.
Demikianlah info mengenai kuota Tunjangan Fungsional Tahun 2016. Semoga bisa menjadikan informasi yang berguna bagi anda sekalian.
Baca juga : Cara mendapatkan NRG
Salam Satu Data
Posting Komentar untuk "Kuota Tunjangan Fungsional Tahun 2016"